Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Soroti Putusan Hakim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Hasto untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Bila tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan.

Putusan ini berkaitan dengan kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang dilakukan untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan Hasto tetap menjalani masa tahanan dan memerintahkan agar sejumlah barang bukti, termasuk buku-buku yang sempat disita, dikembalikan kepada terdakwa.

Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan.

Meski tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam perkara suap tersebut, hakim memutuskan tetap menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku akan menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Tentu kami akan menghargai putusan hakim. Tapi kami juga akan mengkaji secara menyeluruh isi putusan sebelum memutuskan banding,” ujar Setyo.

Ia menambahkan bahwa keputusan untuk banding menjadi kewenangan penuh jaksa penuntut umum KPK. Ia tak ingin mendahului proses tersebut.

“Proses ini adalah ranah jaksa. Kami menunggu pertimbangan hukum lengkap dari majelis hakim,” kata Setyo menutup pernyataannya.