Sidang Tuntutan Fariz RM Kembali Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Proses hukum terhadap musisi Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM dalam kasus narkotika kembali mengalami penundaan. Sidang yang sedianya dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), urung digelar karena jaksa penuntut umum belum menyelesaikan tuntutan.

“Karena berkas tuntutan dari jaksa belum rampung, maka sidang ditunda hingga 4 Agustus 2025. Agenda sidang berikutnya tetap pembacaan tuntutan,” ujar Hakim Ketua Lusiana Amping saat memimpin sidang di ruang 04 PN Jaksel.

Setelah sidang resmi ditutup, para hadirin pun meninggalkan ruang persidangan. Fariz RM yang turut hadir, merespons penundaan itu dengan tenang. Ia menyatakan akan terus mengikuti proses hukum dengan penuh rasa hormat.

“Biasa saja, saya percaya pada jalannya hukum di Indonesia. Sebagai warga negara, saya akan jalani semua proses dengan baik,” kata Fariz kepada wartawan sembari meninggalkan ruang sidang.

Penundaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya sidang tuntutan pada 21 Juli 2025 juga ditangguhkan karena alasan situasi sidang yang dinilai menyedot perhatian publik.

Fariz RM saat ini sedang menjalani proses hukum bersama terdakwa lain bernama Andres Deni Kristyawan. Keduanya didakwa melakukan sejumlah pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika.

Dalam berkas perkara bernomor 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, jaksa penuntut umum Indah Puspitarani dan Pompy Polansky Alanda menuduh Fariz dan Andres terlibat dalam aktivitas ilegal berupa jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya berkisar antara lima hingga dua puluh tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.