JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Ketua KPUD Lamongan dan beberapa anggota DPRD dari Kabupaten Gresik dan Lamongan.
“Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Gresik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.
Beberapa nama yang diperiksa antara lain Achmad Nadhori (Ketua Bawaslu Gresik), Noto Utomo (anggota DPRD Gresik), Mahrus Ali (Ketua KPUD Lamongan), Ning Darwati (anggota DPRD Lamongan), dan Totok Harianto (wiraswasta). Fokus penyidikan kali ini adalah soal mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah, serta dugaan adanya permintaan fee yang dikaitkan dengan proses tersebut.
Menurut Budi, penyidik juga menggali keterangan soal keterlibatan pihak-pihak yang disebut diutus secara langsung oleh para tersangka untuk meminta fee dari para penerima hibah.
Sementara dua saksi lainnya, yakni Yulianto dan Al Amin Zaini, keduanya dari kalangan swasta, dimintai keterangan seputar nominal fee yang diminta para tersangka sebagai bentuk “komitmen” dalam proses pencairan dana bantuan.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2025, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mapolda Jatim selama delapan jam. Pemeriksaan tersebut mendalami peran Khofifah dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi.
Sebagai catatan, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, pada Desember 2022. Pada 5 Juli 2024, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka—meskipun hingga kini belum semua identitasnya diumumkan secara resmi.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sejumlah nama politisi disebut telah masuk dalam daftar tersangka, antara lain:
- Kusnadi (Ketua DPRD Jatim dari PDIP)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat)
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra)
- Mahhud (anggota DPRD Jatim dari PDIP)
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang, Gerindra)
- Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Gerindra)
- Abd Muttolib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
- Moch Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Selain mereka, turut pula disebut beberapa nama dari kalangan ASN, guru, perangkat desa, staf DPRD, serta sedikitnya 10 orang dari pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam proses distribusi dana hibah yang disalahgunakan.
Selama lima tahun masa pemerintahan Gubernur Khofifah, tercatat dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim mencapai Rp32,8 triliun, dengan sekitar Rp9,5 triliun di antaranya dialokasikan melalui mekanisme “Pokok Pikiran” (Pokir) DPRD—yang kini menjadi sorotan utama dalam kasus ini.














