Kejaksaan Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina 2018–2023

JurnalPatroliNewsJakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jajaran Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dan memeriksa sembilan saksi penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) Pada Senin, (28/7/25). Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di lingkungan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Dokumen pemeriksaan mencatat sembilan individu yang dimintai keterangan, antara lain:

  • NW, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
  • ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero)
  • PN, menjabat Direktur Keuangan Pertamina pada 2018–2019
  • MK, mantan Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 – Mei 2021)
  • MDS, dari PT Kalimantan Prima Persada
  • BAS, Direktur PT Prima Wiguna Parama
  • AS, Direktur Keuangan di PT Pertamina Patra Niaga
  • KRS, Direktur PT Energi Meda Persada Tbk dan GM PT Imbang Tata Alam
  • RW, Vice President Procurement & Asset Management di PT Pertamina International Shipping

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami informasi seputar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil olahan kilang oleh Pertamina dan afiliasinya, yang menyeret nama HW dan beberapa tersangka lainnya.

Langkah pemanggilan dan pendalaman keterangan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penguatan alat bukti serta penyempurnaan berkas perkara, guna mendukung kelanjutan proses hukum dalam kasus tersebut.