Jokowi: Abolisi dan Amnesti adalah Hak Penuh Presiden Prabowo

JurnalPatroliNews – Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jokowi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan khusus yang dimiliki oleh presiden berdasarkan konstitusi negara.

“Itu merupakan hak istimewa presiden, hak prerogatif yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (1/8/2025).

Menurut mantan Wali Kota Solo ini, Presiden Prabowo tentu tidak mengambil keputusan tersebut secara gegabah. Ia meyakini semua sudah melalui proses pertimbangan yang menyeluruh dari sisi hukum hingga dinamika sosial politik.

“Pastinya sudah dihitung dan dipikirkan secara matang, baik dari aspek yuridis maupun situasi sosial dan politik saat ini,” lanjutnya.

Ketika dimintai komentar khusus terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Jokowi menyatakan bahwa dirinya tetap menghormati keputusan tersebut karena merupakan kewenangan sah Presiden.

“Sama halnya, (keputusan untuk Hasto) itu tetap berada dalam hak prerogatif kepala negara. Kita sebagai warga negara harus menghormatinya,” jelas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti sering kali berkaitan dengan momen tertentu, termasuk pertimbangan yang muncul di bulan Agustus, yang memang identik dengan semangat kemerdekaan dan pengampunan.

“Wajar jika keputusan semacam ini diambil menjelang peringatan kemerdekaan. Pemerintah, terutama presiden, pasti mempertimbangkan semua sisi baik politik, hukum, maupun sosial,” tutupnya.