JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk memproses laporan dari pihak artis Nikita Mirzani yang menyoroti dugaan praktik suap kepada aparat penegak hukum (APH).
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi unggahan di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Jumat (8/8/2025) yang menginformasikan bahwa laporan tersebut telah resmi masuk ke KPK.
“KPK selalu terbuka menerima laporan dari masyarakat. Setiap laporan akan melalui proses telaah dan verifikasi awal untuk memastikan apakah masuk kategori tindak pidana korupsi serta berada dalam kewenangan KPK,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi menambahkan, karena status perkara masih berada di ranah peradilan, pihaknya tidak dapat mengungkap detail proses maupun hasil verifikasi kepada publik. “Informasi perkembangan hanya akan kami sampaikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Dalam unggahan Instagram Nikita, terlihat bukti tanda terima laporan bernomor 011/VII/2025 yang didaftarkan oleh M. Fasih Huddoink Holili. Dokumen tersebut menunjukkan laporan telah diterima KPK pada Jumat (8/8/2025).
Langkah hukum ini diambil Nikita setelah majelis hakim menolak permintaannya untuk memutar rekaman suara di persidangan kasus yang tengah dihadapinya.
Menurut Nikita, rekaman itu berisi percakapan yang menunjukkan dugaan bahwa pihak lawannya, Reza Gladys, telah menyuap jaksa dan hakim demi memengaruhi jalannya persidangan. Hakim pun menyarankan agar tuduhan tersebut disampaikan secara resmi ke lembaga berwenang.













