JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah merumuskan sistem ekonomi yang ideal bagi Indonesia. Salah satu amanat konstitusi tersebut, menurutnya, adalah pelaksanaan efisiensi keuangan yang tetap menjunjung asas keadilan.
Prabowo mengacu pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, serta keberlanjutan lingkungan.
“Efisiensi ini bukan pilihan, tapi perintah UUD. Namun anehnya, masih ada yang turun ke jalan menolak efisiensi,” ujar Prabowo dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
Ia menambahkan, pasal tersebut juga mengatur pentingnya menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Menurutnya, Pasal 33 ayat (1), (2), (3), dan (4) adalah “benteng” utama yang menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Setelah mempelajari secara mendalam, saya yakin pasal-pasal ini adalah pengaman ekonomi yang harus kita pegang teguh,” tegasnya.
Prabowo juga mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan, bukan konglomerasi. Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, mengabaikan amanat konstitusi tersebut hanya akan memicu distorsi ekonomi dan memperlambat pemerataan kesejahteraan.
“Jika kita tidak konsisten menjalankan UUD, pertumbuhan ekonomi hanya akan dinikmati segelintir orang, sementara rakyat banyak tertinggal,” pungkasnya.













