Mahfud MD Apresiasi OTT Noel: Bukti KPK Kembali Tunjukkan Taringnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan luas. Salah satu respons datang dari Mahfud MD, tokoh reformasi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang dikenal tegas dalam isu pemberantasan korupsi.

Mahfud menilai langkah KPK ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah mulai bangkit dari keterpurukan. Ia menyebut OTT terhadap Noel menjadi bukti KPK kembali independen dan berani menindak siapa pun tanpa pengecualian.

“Noel Ebenezer di-OTT. Dalam beberapa bulan terakhir KPK tampak mulai bebas dari intervensi politik dan berani menegakkan hukum. Kita harus apresiasi, maju terus pantang mundur KPK,” tulis Mahfud lewat akun X pribadinya, Kamis (21/8/2025).

Selain itu, Mahfud juga memberikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dianggap tidak melindungi pejabat korup, meski berasal dari partainya sendiri.

“Presiden Prabowo konsisten, tidak memberi tameng bagi pejabat partai yang terjerat. Teruskan Pak Presiden, beri ruang bagi KPK untuk memburu pejabat korup supaya lembaga ini kembali dihormati,” tambahnya.

Lebih jauh, Mahfud menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan OTT. Menurutnya, KPK perlu membangun konstruksi kasus yang sistematis agar penindakan lebih kuat dan memberi efek jera.

“OTT penting, tapi KPK juga perlu menata dan membongkar kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik. Itu akan lebih memperkuat posisinya. Bravo KPK,” tegas Mahfud.

Penangkapan Noel disebut sebagai momentum penting bagi KPK yang sempat dipandang kehilangan taring akibat revisi aturan dan tekanan politik. Dengan sejumlah operasi dalam beberapa bulan terakhir, publik mulai menilai KPK tengah menunjukkan tanda-tanda kebangkitan.

Pernyataan Mahfud pun menambah dukungan dari berbagai pihak agar KPK tetap konsisten dan tidak ragu dalam membongkar praktik korupsi di lingkaran kekuasaan.