KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ilham Habibie dan Bupati Pati Sudewo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ilham sejatinya diagendakan diperiksa pada Jumat (22/8), namun tidak bisa hadir.

“Yang bersangkutan sudah memiliki kegiatan lain sehingga meminta penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (23/8).

Ilham, yang dikenal sebagai pakar penerbangan dan sempat maju sebagai calon gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024, hingga kini belum dijelaskan keterkaitannya dalam perkara BJB tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memanggil Lisa Mariana Presley Zulkandar untuk dimintai keterangan mengenai dugaan aliran dana kasus yang sama.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi penempatan iklan Bank BJB, meski belum ada yang ditahan. Para tersangka antara lain mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, pejabat Corporate Secretary BJB Widi Hartoto, serta pengendali sejumlah agensi iklan: Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Selain Ilham, KPK juga mengonfirmasi ketidakhadiran Bupati Pati Sudewo dalam agenda pemeriksaan, Jumat (22/8). Ia seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan yang ditangani Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Alasannya sama, yang bersangkutan ada agenda lain sehingga akan dijadwalkan ulang,” jelas Budi.

Nama Sudewo sebelumnya pernah disebut dalam perkara suap proyek di DJKA. Pada 2023, KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumahnya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo bersaksi bahwa uang itu berasal dari gaji DPR dan usaha pribadi.

Namun, KPK menegaskan pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tidak menghapus ancaman pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.