Wagub Babel Hellyana Jalani Pemeriksaan Bareskrim, Bantah Tuduhan Ijazah Palsu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (15/9/2025) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyebut pemeriksaan ini merupakan yang pertama di tingkat Bareskrim, setelah sebelumnya kliennya pernah dimintai keterangan di Polda Babel. “Hari ini ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan. Ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di Polda,” jelas Zainul.

Menurut Zainul, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk ijazah asli beserta transkrip nilai Hellyana. “Semua sudah kami masukkan ke dalam BAP. Selain itu, kami juga memberikan bukti foto saat beliau menjalani wisuda,” katanya.

Hellyana juga membeberkan identitas dosen pembimbing, rekan kuliah, hingga orang-orang yang hadir di acara wisuda sebagai bagian dari klarifikasi. Pekan depan, menurut Zainul, akan dihadirkan saksi-saksi yang meringankan, termasuk dekan, untuk memperkuat keterangan.

Zainul menegaskan, pihaknya membantah semua tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya. Ia bahkan menduga laporan tersebut tidak lepas dari kepentingan politik. “Kami melihat ada indikasi politis di balik tuduhan ini. Yang jelas, Bu Hellyana kooperatif menghadapi proses hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang melaporkan Hellyana ke Bareskrim dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.

Dalam laporannya, Sidik menyerahkan tiga bukti, antara lain fotokopi ijazah Universitas Azzahra tahun 2012, tangkapan layar data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang mencatat Hellyana baru masuk kuliah pada 2013, serta surat edaran Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan menyertakan gelar sarjana hukum.

“Data di PD Dikti menunjukkan Hellyana baru tercatat kuliah tahun 2013 dan mengundurkan diri 2014. Tapi ijazah yang dia gunakan terbit tahun 2012. Jadi ada kejanggalan, ijazah terbit lebih dulu sebelum kuliah,” ungkap Herdika, perwakilan pelapor.

Atas laporan itu, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat maupun akta otentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah.