JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak benar ada pengaturan khusus terkait akses data pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilu 2029 sebagaimana ramai dibicarakan publik.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang sempat menuai sorotan publik, sejatinya tidak ada hubungannya dengan Pilpres mendatang.
“Regulasi itu murni untuk tata kelola data yang saat ini ada di KPU, bukan untuk mengatur Pemilu 2029,” jelas Afif saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, keputusan yang menimbulkan salah persepsi tersebut kini sudah dicabut. Lebih jauh, Afif juga membantah anggapan bahwa aturan itu sengaja diterbitkan demi melindungi data pribadi Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Semua aturan yang kami keluarkan berlaku umum, tidak ada pengecualian untuk siapapun,” tegas mantan anggota Bawaslu RI tersebut.
Menurut Afif, beleid itu awalnya disusun untuk memperkuat aspek perlindungan data pribadi, sebagaimana diamanatkan berbagai undang-undang. Dalam hal pengelolaan informasi, KPU selalu mengacu pada regulasi yang berlaku serta melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.
“Ini bukan semata soal Pilpres, melainkan mencakup seluruh dokumen dan data di KPU yang diakses sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum,” pungkasnya.














