Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Truk Tak Patuh Jam Operasional di Parungpanjang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi pengusaha atau sopir truk yang melanggar aturan jam operasional di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Pernyataan ini disampaikan setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sopir truk tambang yang memarkirkan truk mereka melintang di Jalan Legok, perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.

KDM mengatakan pengusaha harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait jam operasional truk, dan ia tidak akan memberikan toleransi untuk pelanggaran tersebut.

“Pernyataan saya sudah jelas. Kalau pengusaha tidak mentaati peraturan tentang jam operasi, maka saya akan tutup. Saya tutup, saya nggak takut,” tegas KDM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/9).

Meskipun tidak merinci lebih jauh aturan yang dimaksud, KDM mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021 yang mengatur jam operasional angkutan barang khusus tambang. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa truk tambang hanya boleh beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Kalau mereka tidak mentaati peraturan dan operasinya merugikan masyarakat, meresahkan, bahkan truk-truk besar itu menggunakan jalan provinsi yang baru dibangun dengan dana ratusan miliar, maka bagi saya, tidak ada toleransi lagi,” tambah KDM.

KDM juga menekankan bahwa jika pengusaha terus mementingkan kepentingan pribadi dan tidak memperhatikan ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat, maka tindakan tegas akan diambil, yakni penutupan operasional.

Aksi mogok yang dilakukan oleh sopir truk pada Kamis (18/9) mulai pukul 18.15 WIB hingga 20.45 WIB sempat menyebabkan kemacetan sepanjang 2 kilometer.

Aksi ini berakhir setelah warga setempat mengimbau sopir untuk menghentikan aksi mereka, karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.