JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025), Azhar mengungkapkan dirinya dimintai keterangan mengenai keterlibatan Kemenkes pada tahap penyusunan anggaran proyek tersebut.
“Yang ditanyakan seputar peran Kemenkes dalam proses perencanaan penganggaran rumah sakit. Hanya itu saja,” ucap Azhar.
Ia menambahkan, pembangunan RSUD Koltim menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat. “DAK itu pasti dari pusat, tidak mungkin dari luar,” tegasnya.
Azhar hadir di KPK sejak pukul 09.55 WIB dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 16.25 WIB.
Kasus ini sendiri mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Penyelidikan berawal dari pertemuan pada Desember 2024 antara pihak Kemenkes dan lima konsultan perencana untuk membahas desain awal RSUD kelas C yang dibiayai DAK.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029
- Andi Lukman Hakim (ALH) – pejabat Kemenkes selaku PIC proyek RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) – pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
- Deddy Karnady (DK) – pihak swasta, PT PCP
- Arif Rahman (AR) – pihak swasta, KSO PT PCP
Dari hasil penyidikan, KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari total proyek senilai Rp 126 miliar. Sejauh ini, ia diduga telah menerima Rp 1,6 miliar.














