JurnalPatroliNews – Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Nilai dana tersebut mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,7 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (22/9/2025) malam, Kejati Lampung mengumumkan penetapan M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris) sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan dana PI yang seharusnya dikelola untuk kepentingan sektor migas, namun justru dipakai untuk pembayaran gaji, bonus, tantiem, dan pembagian dividen ke sejumlah pihak.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menilai langkah Kejati Lampung di bawah komando Kajati Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya merupakan tindakan berani dan patut diapresiasi.
“Penetapan tiga tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar skandal besar.
Namun, kami berharap penyidikan tidak berhenti di sini, melainkan terus menelusuri pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ujar Seno, Rabu (24/9/2025).
Seno menegaskan, struktur perusahaan BUMD menempatkan Kepala Daerah/Gubernur sebagai kuasa pemegang modal (KPM) yang memiliki kewenangan tertinggi. Karena itu, menurutnya, Gubernur Lampung saat itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Ia menyinggung pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin yang sudah dilakukan penyidik.














