DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Usut Kasus Korupsi Dana PI 10% PT LEB

“Kami berharap penyidik berani menyisir seluruh aliran dana hingga ke aset-aset yang diduga atas nama keluarga atau kolega mantan gubernur. Langkah ini penting agar kerugian negara bisa dipulihkan dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Kejati Lampung memastikan tiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan. Berdasarkan audit BPKP Lampung tertanggal 29 Agustus 2025, penyalahgunaan dana PI ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara hingga ke akar.

“Kasus ini akan menjadi role model pengelolaan dana PI 10% di Indonesia. Kami ingin memastikan dana tersebut ke depan benar-benar dikelola transparan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.