Burhanuddin: Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Jangan Dicemari

JurnalPatroliNews – Kupang – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/9/2025). Dalam arahannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja jajaran Adhyaksa di wilayah tersebut sekaligus memberikan sejumlah instruksi strategis guna meningkatkan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.

Ia menegaskan, Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang mengedepankan nurani serta rasa keadilan masyarakat, sejalan dengan komitmen mendukung program Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, khususnya terkait reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkotika.

Arahan per bidang:

  • Pembinaan: Per 22 September 2025, serapan anggaran di lingkungan Kejati NTT tercatat 81% dan PNBP mencapai 88,32%. Jaksa Agung meminta hambatan segera diatasi agar penyerapan lebih optimal.
  • Intelijen: Kejati NTT diminta aktif mendampingi program swasembada pangan melalui Jaksa Mandiri Pangan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, terdapat tiga proyek strategis senilai Rp1,6 triliun yang dalam pendampingan.
  • Pidana Umum: Sebanyak 60 perkara diselesaikan dengan Restorative Justice dan 16 Rumah RJ telah berdiri. Jaksa Agung mendorong integrasi kearifan lokal agar penyelesaian perkara lebih berkeadilan dan menumbuhkan kedamaian.
  • Pidana Khusus: Sepanjang Januari–23 September 2025, penyelamatan kerugian negara mencapai Rp8,68 miliar, dengan kontribusi terbesar dari Kejati NTT Rp3,43 miliar. Perkara strategis yang menjadi perhatian publik diminta ditangani secara serius.
  • Perdata dan TUN: Kejati NTT berhasil menyelamatkan Rp1,01 miliar, memulihkan Rp15,36 miliar, serta menangani ribuan perkara layanan hukum. Dukungan terhadap program nasional seperti MBG, cetak sawah, layanan kesehatan, hingga pengendalian inflasi juga berjalan di sejumlah Kejari.
  • Pengawasan: Seluruh pegawai diwajibkan melaporkan LHKPN/LHKASN serta menjalankan SAKIP. Tahun ini tercatat satu kasus pungli CPNS dan dua pelanggaran disiplin. Burhanuddin menekankan fungsi pengawasan sebagai quality assurance.

Selain itu, ia menegaskan dukungan penuh Kejaksaan terhadap program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres No. 5/2025, sembari mengingatkan agar pelaksanaannya tidak dijadikan alasan untuk penyimpangan.

Menutup arahannya, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga kepercayaan publik dan waspada terhadap serangan balik dari pihak-pihak yang tidak senang dengan upaya penegakan hukum.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama Kejaksaan. Jangan kotori amanah ini dengan perbuatan yang merugikan institusi,” tegasnya.