JurnalPatroliNews – Medan – Aparat gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polda Aceh, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah fantastis, mencapai 1,4 ton. Barang haram yang diamankan terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, hingga ganja.
Pengungkapan besar ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Minggu (28/9/2025). Seluruh barang bukti ditampilkan langsung kepada publik sebagai bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba.
Dari operasi yang digelar sejak 1 Januari hingga 25 September 2025, sedikitnya 6.004 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut mencerminkan skala besar peredaran narkoba yang berhasil diputus oleh tim gabungan.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Operasi gabungan ini merupakan kolaborasi antara BNN RI, BNN Sumatera Utara, BNN Aceh, dan Polda Sumut. Kami ingin menunjukkan bahwa perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama, tanpa batas wilayah maupun sekat antarinstansi,” jelas Suyudi.
Ia menambahkan, sinergi ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba internasional maupun lokal yang mencoba masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera.














