JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara hukum Silfester Matutina mendapat apresiasi.
Permohonan tersebut sebelumnya teregister dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel dan diputuskan pada Jumat, 19 September 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh tuntutan ARUKKI.
Melalui gugatan itu, ARUKKI meminta hakim menyatakan penghentian penuntutan terhadap Silfester tidak sah, memerintahkan eksekusi segera, serta membebankan biaya perkara kepada pihak kejaksaan. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan satu pun permintaan tersebut.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa lembaga peradilan tidak dapat diintervensi pihak mana pun. Silfester Matutina semestinya dibebaskan demi tegaknya keadilan,” ungkap Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dalam keterangan persnya, Minggu, 28 September 2025.
Ade menambahkan, mengacu pada Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP, perkara yang sudah melewati batas waktu kedaluwarsa tidak dapat lagi dieksekusi. “Jika tetap dipaksakan, justru bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Ade menilai perkara Silfester sarat dengan indikasi kriminalisasi. Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan Silfester hanyalah respon terhadap komentar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang kala itu menyinggung ketimpangan ekonomi antar umat beragama.
“Silfester hanya menyampaikan opini, bahkan ia ikut turun langsung menjaga keamanan warga ketika para pendukung Ahok mengalami intimidasi saat Pilkada DKI berlangsung,” jelas Ade.
Ia pun mendesak Kejaksaan agar membatalkan eksekusi terhadap Silfester, mengingat perkara telah kadaluarsa dan putusan yang ada bersifat non-eksekutorial.
“Silfester wajib dibebaskan demi tegaknya keadilan hukum. Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi menyangkut upaya membungkam suara kebenaran,” pungkasnya.














