JurnalPatroliNews – Madiun – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang anggota polisi berinisial BS yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu seberat 37 gram.
Oknum perwira dengan pangkat Iptu itu diamankan di sekitar Mapolsek Manguharjo. Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur, dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti sudah disita, dan indikasinya yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Wiwin kepada awak media, Senin (29/9).
Selain menghadapi proses hukum pidana, BS juga akan menjalani pemeriksaan internal terkait statusnya sebagai anggota aktif kepolisian. Wiwin menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, tanpa terkecuali aparat kepolisian.
“Kasus ini tentu sangat kami sesalkan. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menjadi contoh, bukan justru terjerat narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian secara rutin mengingatkan personel agar menjaga integritas dan tidak mendekati narkotika. Kasus narkoba, lanjut Wiwin, merupakan atensi utama Polri, khususnya di wilayah Madiun.
“Dalam setiap rapat kami selalu menekankan pentingnya menjauhi narkoba. Anggota harus menjadi teladan, bukan malah terjerumus,” pungkasnya.














