JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta menuai perdebatan. Aturan baru tersebut akan mencakup sejumlah lokasi, termasuk hotel, restoran, kafe, bar, karaoke, dan tempat hiburan malam lain.
Menanggapi polemik ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa yang diatur bukanlah aktivitas bisnisnya, melainkan ruang tempat merokok.
“Kalau ada tempat karaoke misalnya, maka yang dilarang itu merokok di dalam ruang karaokenya. Bukan berarti aktivitas usaha atau orang berjualan di situ ikut dilarang,” jelas Pramono dalam pernyataan resminya, Kamis (2/10/2025).
Ia meminta setiap penyelenggara acara maupun pengelola fasilitas publik menyiapkan area khusus merokok yang tertutup, sehingga asap tidak mengganggu masyarakat luas. “Prinsipnya, setiap tempat yang mengadakan acara harus menyediakan ruang merokok khusus agar tidak mengganggu orang lain,” tambahnya.
Dari sisi pelaku industri, keberadaan Raperda KTR menimbulkan kekhawatiran. Arini Yulianti, Anggota Badan Pengurus Daerah PHRI Jakarta, mengungkapkan hasil survei internal bahwa setengah dari pengusaha hotel, restoran, dan hiburan menilai aturan ini akan berdampak langsung pada bisnis mereka.
“Kami bukan anti-regulasi. Tapi kalau aturan terlalu ketat, kami khawatir sektor usaha semakin terbebani,” kata Arini.
Survei PHRI DKI Jakarta pada April 2025 menunjukkan, 96,7 persen hotel mengalami penurunan tingkat hunian setelah aturan KTR lama diberlakukan. Dampaknya, banyak pengelola melakukan efisiensi hingga mengurangi jumlah karyawan.
Arini menambahkan, industri hotel dan restoran bukan hanya menopang ekonomi Jakarta, tetapi juga menyerap lebih dari 603 ribu tenaga kerja serta menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“Kami berharap aturan ini dibuat secara seimbang. Jangan sampai hanya untuk mengejar status kota global, dunia usaha justru semakin terpuruk,” pungkasnya.














