JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mengkritisi lambatnya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurut Gunhar, Pasal 174 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa PP tersebut harus terbit dalam waktu enam bulan setelah undang-undang diberlakukan, namun hingga kini aturan tersebut belum juga diterbitkan.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah pemerintah benar-benar berkomitmen untuk membenahi tata kelola sektor minerba, atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlarut?” kata Gunhar dalam pernyataannya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Gunhar menambahkan bahwa keterlambatan ini dapat menimbulkan dampak yang sangat luas. Selain mengganggu kepastian hukum bagi perusahaan tambang, ketidakjelasan regulasi juga menghambat pihak-pihak yang seharusnya menjadi prioritas dalam regulasi baru, seperti ormas keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.
“UU Minerba sudah membawa banyak perubahan yang diharapkan dapat memperbaiki sektor ini, namun tanpa PP, perubahan itu sulit dijalankan. Ini menyulitkan para pelaku usaha dan pihak yang seharusnya diuntungkan oleh regulasi baru,” tegas Gunhar.
Gunhar mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan PP agar arah kebijakan sektor minerba menjadi lebih jelas, adil, dan transparan. “Jangan sampai terkesan ada tarik ulur kepentingan. Yang paling penting sekarang adalah kepastian hukum dan kejelasan tata kelola sektor minerba,” pungkasnya.














