Bawa 84 Vape Isi Cairan Narkoba dari Malaysia, Pria Asal Indonesia Diciduk di Bandara Soetta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan pod vape berisi cairan narkotika jenis etomidate. Pelaku bernama Tetdy (38) ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dalam penangkapan yang berlangsung Sabtu (4/10/2025) malam, petugas menemukan 84 unit vape yang diketahui mengandung zat terlarang tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen Bea Cukai yang melaporkan adanya penumpang dari Malaysia membawa cairan mencurigakan di dalam pod vape.

“Tim mengamankan 81 bungkus vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate. Tiga bungkus lainnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (5/10).

Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dan melakukan penindakan di lokasi kedatangan. Setelah pemeriksaan, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke penyidik Dittipidnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Tetdy mengaku sudah dua kali membeli vape berisi cairan etomidate dari seorang pemasok bernama Yenny di Malaysia.

Pada pembelian pertama, ia mendapatkan lima bungkus vape setelah bertemu dengan Yenny di kawasan Bukit Bintang, Kuala Lumpur. Setiap bungkus dijual seharga 350 ringgit Malaysia (sekitar Rp1,4 juta).

Sebagian pod vape itu dijual kepada dua temannya bernama Karisha dan Edward, sementara sisanya digunakan sendiri. Harga jual di Indonesia mencapai Rp3,5 juta per unit, dengan efek yang disebut membuat pengguna merasa “rileks” dan “high”.

“Motif utama pelaku adalah keuntungan dari hasil penjualan vape di Indonesia,” jelas Brigjen Eko.

Setelah meraup untung dari transaksi pertama, Tetdy kembali memesan 80 bungkus vape melalui dua kali pembayaran ke rekening atas nama Muhammad Amirul Akmal senilai total 23.740 ringgit Malaysia.

Ia kemudian berangkat ke Malaysia pada 30 September 2025 bersama dua orang karyawannya berinisial B dan A. Pada 1 Oktober, ia mengambil barang pesanan di toko vape milik Yenny dan Akmal setelah melunasi sisa pembayaran senilai 19.300 ringgit secara tunai.

Sebelum terbang kembali ke Indonesia, Tetdy membagi 80 pod tersebut ke dalam tiga koper milik dirinya dan dua karyawannya. Mereka terbang menggunakan maskapai Batik Air Malaysia dan tiba di Bandara Soetta pada 4 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun sesaat setelah tiba di terminal kedatangan, petugas gabungan langsung meringkus Tetdy dan menyita seluruh barang bukti. Dua karyawannya kini masih diperiksa untuk menentukan tingkat keterlibatan mereka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 84 pod vape berisi cairan mengandung etomidate, beberapa bukti transaksi pembayaran, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok di Malaysia.

Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk menelusuri jaringan pengedar lintas negara tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyelundupan narkotika kini memanfaatkan berbagai modus, termasuk dalam bentuk cairan vape,” tutup Brigjen Eko Hadi Santoso.