Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar, Mediasi Kedua Masih Buntu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (6/10/2025). Sidang kali ini berlangsung tertutup dengan agenda mediasi kedua antara pihak penggugat dan tergugat, usai upaya mediasi pertama berujung tanpa kesepakatan.

Pihak-pihak yang hadir dalam persidangan meliputi penggugat Subhan Palal, kuasa hukum Gibran, serta perwakilan hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyampaikan bahwa kliennya tidak menghadiri persidangan karena telah memberikan surat kuasa khusus kepada tim penasihat hukum. Ia juga memastikan belum ada rencana bagi sang wakil presiden untuk datang langsung ke ruang sidang.

“Pak Gibran sudah memberi kuasa penuh kepada kami. Jadi kehadirannya diwakilkan oleh tim hukum,” ujar Dadang.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 29 September 2025, proses mediasi sempat tertunda setelah penggugat menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran. Subhan menilai keterlibatan JPN tidak sesuai, karena gugatan ia tujukan secara pribadi kepada Gibran.

“Saya menggugat Gibran sebagai individu, bukan negara. Jadi saya keberatan jika kejaksaan ikut mewakili,” kata Subhan kala itu.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut agar Gibran membayar ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara. Ia menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah secara hukum saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Meski begitu, Subhan menegaskan bahwa uang tersebut ia minta diserahkan kepada negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum RI sebagai pihak tergugat. Subhan menyebut gugatan itu ia ajukan atas inisiatif pribadi tanpa campur tangan pihak mana pun.

Sebagai informasi, Gibran menempuh pendidikan menengah di luar negeri, yakni di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), serta UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). KPU sebelumnya menyatakan bahwa kedua institusi pendidikan tersebut telah disetarakan dengan jenjang SMA di Indonesia.