JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemic terkait penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung (Babel) akhirnya menarik perhatian Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan, baik bagi masyarakat penambang maupun perusahaan.
Menurut Ferry, salah satu solusi yang ditawarkan masyarakat adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah kepada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Usulan ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar ketegangan antara penambang lokal dengan perusahaan tidak semakin berlarut.
“Kami mendukung bila para penambang bergabung ke dalam Koperasi Merah Putih dan IUP timah dikelola oleh koperasi. Dengan begitu, aktivitas masyarakat menjadi sah secara hukum,” ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.
Dukungan tersebut sejalan dengan lahirnya PP No. 39 Tahun 2025, yang merevisi aturan pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Regulasi ini membuka ruang bagi koperasi untuk mengelola IUP melalui gerai usaha yang tersebar di tiap desa atau kelurahan.
Setiap Kopdes/Kel diwajibkan memiliki tujuh jenis gerai dasar—antara lain gerai sembako, apotek, klinik, unit simpan pinjam, cold storage, gerai logistik, dan kantor koperasi. Selanjutnya, gerai dapat diperluas sesuai potensi lokal, termasuk pengelolaan tambang.
“Kalau di wilayahnya potensi utama adalah tambang, maka koperasi bisa membuka gerai izin pertambangan. Tujuannya agar masyarakat ikut mengelola sekaligus mendapat manfaat langsung,” jelas Ferry.
Pemerintah juga menjanjikan dukungan permodalan. Melalui bank-bank Himbara, Koperasi Merah Putih akan mendapat akses pembiayaan untuk mengembangkan investasi tambang yang legal dan berkelanjutan.
“Dengan skema ini, konflik pertambangan tidak perlu terjadi lagi. Justru koperasi bisa menjadi motor peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Sebelumnya, komunitas penambang di Babel memang mendesak agar IUP PT Timah dialihkan ke koperasi desa. Mereka berharap keberadaan Koperasi Merah Putih dapat menekan angka kemiskinan, memberi harga timah yang adil, serta mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).














