Bawaslu Banten Ingatkan KPU Tangerang Terkait Kekeliruan Data Pemilih

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap adanya kesalahan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Tangerang, Banten.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menjelaskan bahwa timnya menemukan sejumlah ketidaksesuaian data hasil pengawasan PDPB. “Kami akan layangkan surat rekomendasi sebagai bentuk teguran kepada KPU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Oktober 2025.

Menurut Liah, salah satu temuan di lapangan ialah penduduk yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih aktif. Bahkan, ada kasus data pasangan suami-istri yang tertukar, di mana nama istri yang sudah wafat masih masuk daftar pemilih.

“Contohnya, yang pindah masuk itu suaminya, tapi datanya justru menunjukkan istrinya, padahal sudah meninggal. Ini harus segera diperbaiki,” tambahnya.

Untuk memastikan data akurat, Bawaslu Banten akan terus mendampingi koordinasi antara Bawaslu Kota Tangerang, kelurahan, dan dinas terkait. Fokusnya adalah mencocokkan informasi di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) milik KPU.

“Kami perlu memastikan kesesuaian data di SIAK dengan Sidalih agar pemutakhiran daftar pemilih berjalan valid dan tidak ada kekeliruan,” tegas Liah.