JurnalPatroliNews – Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menuntaskan persoalan tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 682 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.
Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan tumpang tindih sertifikat yang merugikan warga.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komjen Pol. Purn. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H dalam rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru di Kantor ATR/BPN, Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi, 9 Oktober 2025.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, Sekretaris Roni Amriel, serta anggota Roni Pasla, Hamdani, Zulfan Hafiz, Pangkat Purba, Faisal Islami, dan Zulfahmi.
“Kami akan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan. Kami juga merupakan bagian dari Satgas Mafia Tanah,” ujar Pudji.
Ia menyatakan akan memanggil Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dan Kepala BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman, untuk menindaklanjuti laporan DPRD Pekanbaru.
Menurut Pudji, penyelesaian melalui jalur nonlitigasi yang diupayakan Komisi IV merupakan langkah konstruktif.
Kasus Sudah Termonitor Satgas
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, SH menyebut kasus SHM 682 sudah termonitor dan menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di media siber serta media sosial.
“Kami akan melakukan konsolidasi dengan jajaran di daerah untuk penyelesaian sertifikat SHM 682 tahun 1978 atas nama Sahuri Maksudi,” ujar Iljas.














