Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Pekanbaru: Kejar-kejaran dengan Petugas

JurnalPatroliNews – Pekan Baru – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia yang beroperasi di wilayah Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 29.980,65 gram dan 19.730 butir ekstasi.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Wahyu Hidayat dan Juliadi yang berperan sebagai kurir lapangan, serta Harry Febrizal Putra yang bertindak sebagai koordinator kurir. Harry diketahui merupakan seorang narapidana yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika dalam skala besar di Pekanbaru.

“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengintaian di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Nelayan Ujung dan Jalan Karya Bakti pada Jumat malam,” ujar Brigjen Pol Eko dalam keterangannya, Senin (13/4).

Pengejaran dan Penangkapan Pada saat pemantauan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai pergerakan tiga pengendara sepeda motor yang mengambil tas dari sebuah mobil MPV.

Saat tim berupaya melakukan penyergapan, para tersangka sempat mencoba melarikan diri ke arah yang berbeda menggunakan kendaraan masing-masing sehingga terjadi aksi pengejaran di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Wahyu mengaku diperintah oleh Harry untuk menjemput barang haram tersebut di dalam mobil yang telah disiapkan. Dalam aksinya, Wahyu dibantu oleh Juliadi dan satu rekan lainnya berinisial Handoko yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta oleh Harry jika berhasil menjalankan tugas tersebut,” tambah Eko.

Target Pengiriman ke Madura Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dipasok oleh seorang warga negara Malaysia berinisial V.

Rencananya, narkotika dalam jumlah besar itu akan disimpan sementara di Pekanbaru sebelum dikirimkan ke wilayah Madura, Jawa Timur.

“Barang didapat dari bos di Malaysia untuk selanjutnya dikirim ke Madura. Para tersangka sedang menunggu kedatangan kurir dari Madura untuk proses distribusi lebih lanjut,” jelas Eko.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai distribusi jaringan internasional ini dan memburu pelaku utama yang berada di luar negeri. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.