Linda Susanti Ancam Lapor ke DPR jika KPK Tak Kembalikan Aset Rp600 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta –Saksi kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan sejumlah aset senilai sekitar Rp600 miliar yang telah disita penyidik.

Linda bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/10/2025). Dalam pernyataannya, Deolipa menegaskan bahwa seluruh aset milik kliennya merupakan warisan keluarga, bukan hasil tindak pidana korupsi.

“Jadi kami berharap KPK mengatensi hal ini, mengingat aset tersebut adalah milik pribadi Ibu Linda dan keluarganya, yang akan digunakan untuk kepentingan keluarga,” ujar Deolipa.

Ia menyebut pihaknya telah tiga kali mengirim surat resmi kepada KPK untuk meminta pengembalian aset tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari lembaga antirasuah itu.

“Kalau dalam satu bulan, atau paling tidak dua minggu ke depan tidak ada respons, kami akan mengadukan persoalan ini ke DPR,” tegas Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menyinggung kemungkinan adanya dugaan pelanggaran atau penggelapan aset di internal KPK apabila permintaan pengembalian tidak segera ditindaklanjuti.

“Kalau tidak ada respons juga, kami menduga bisa saja ada penggelapan aset di dalam sini. Maka, kami akan laporkan ke Mabes Polri jika ditemukan indikasi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Linda mengaku sudah berulang kali melayangkan surat dan mendatangi kantor KPK untuk meminta kejelasan status asetnya, namun tidak pernah mendapat jawaban pasti.

Ia juga menyebut bahwa beberapa oknum di KPK memblokir nomor WhatsApp-nya saat dirinya berusaha mencari informasi.

“Katanya saya tidak ada kaitan dengan Pak Hasbi Hasan dan tidak akan dijadikan saksi. Tapi saya ingin kepastian hukum, jangan sampai aset keluarga saya hilang tanpa kejelasan,” ujar Linda.

Menurut Linda, aset yang disita meliputi uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai 45 juta, sejumlah batang emas, sertifikat tanah, serta dokumen penting lainnya.