JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) masih dapat dilakukan dan tidak mengalami penghentian. Hanya saja, otoritas perdagangan AS menetapkan persyaratan tambahan terkait keamanan pangan dan bebas kontaminasi radioaktif bagi sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) di wilayah Jawa dan Lampung.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Import Alert (IA) 99-52 yang dikeluarkan oleh US Food and Drug Administration (FDA). Aturan ini mewajibkan setiap pengiriman udang dari dua wilayah tersebut untuk dilengkapi dengan sertifikat bebas cemaran isotop radioaktif Cesium-137, yang diterbitkan oleh KKP selaku Certifying Entity (CE) resmi yang diakui pemerintah AS.
“Import Alert 99-52 bukan bentuk penolakan atau red list, tetapi hanya penambahan persyaratan sertifikasi bagi produk yang berasal dari UPI di Jawa dan Lampung,” ujar Ishartini dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Perusahaan Tertentu Masuk Daftar Merah
Sementara itu, Import Alert 99-51 hanya berlaku untuk satu perusahaan, yaitu PT BMS Cikande Serang, yang masuk dalam daftar merah atau Red List karena temuan pelanggaran mutu. Dengan demikian, seluruh perusahaan udang lainnya masih diperbolehkan mengekspor produk mereka ke AS selama memenuhi ketentuan sertifikasi baru.
Berdasarkan data KKP, terdapat 41 unit pengolahan ikan yang terdampak langsung oleh aturan IA 99-52, terdiri atas 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Namun ekspor dari luar wilayah tersebut, seperti Sumatra dan Sulawesi, tetap berjalan normal.
“Ekspor udang ke AS dari UPI di luar Jawa dan Lampung tidak terkena pembatasan. Bahkan PT BMS di Medan tetap dapat mengekspor karena tidak termasuk dalam red list,” kata Ishartini menegaskan.
KKP Perkuat Sistem Sertifikasi dan Integrasi Data
Sebagai tindak lanjut, KKP telah menyiapkan sistem sertifikasi bebas Cesium-137 melalui integrasi aplikasi SIAP MUTU yang akan terhubung langsung dengan sistem FDA (ITACS) dan Indonesia National Single Window (INSW) guna mempercepat proses verifikasi dan customs clearance.
Selain itu, KKP juga bekerja sama dengan BAPETEN dan BRIN untuk memperkuat pengawasan radioaktif, termasuk dalam pelaksanaan scanning, pengujian laboratorium, serta penyusunan SOP pengambilan sampel dan verifikasi hasil uji. Langkah ini diharapkan dapat memastikan keamanan produk ekspor dan menjaga reputasi Indonesia sebagai eksportir utama udang dunia.














