Bahlil Sentil Investor Asing SPBU: Hormati Aturan Main di Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh investor asing yang beroperasi di sektor stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil menanggapi keluhan sejumlah pengusaha dan penyalur bahan bakar minyak (BBM) swasta yang sebelumnya mengadu ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai keberlangsungan investasi migas mereka.

“Kami menghargai semua investasi, tetapi pihak swasta juga harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Sejak awal Oktober 2025, beberapa SPBU swasta dilaporkan mengalami kekosongan stok bahan bakar. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas iklim investasi di sektor hilir migas, mengingat sebagian besar SPBU swasta di Indonesia dikelola oleh investor asing.

Bahlil menegaskan bahwa penghormatan terhadap investasi bukan berarti pemerintah akan memberikan kelonggaran tanpa batas terhadap perusahaan asing.

“Kuota impor sudah kami naikkan hingga 110 persen dibandingkan tahun 2024. Jadi, seharusnya itu sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menerima sejumlah perwakilan badan usaha pengelola SPBU swasta di Jakarta pada Selasa (7/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas kepastian dan keberlanjutan investasi, termasuk soal pembatasan kuota impor BBM non-subsidi yang dipasarkan oleh SPBU swasta.