Kemenkeu Ungkap Jumlah Penunggak Pajak Capai Ribuan Wajib Pajak, Bukan Hanya 200 Orang

JurnalPatroliNews Bogor – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi bahwa jumlah penunggak pajak di Indonesia jauh lebih banyak dari data yang sebelumnya beredar.

Jika sebelumnya disebut hanya sekitar 200 orang dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun, ternyata jumlah penunggak pajak sebenarnya mencapai ribuan wajib pajak (WP).

“Kemarin keluar dalam bentuk kasus 200 penunggak pajak, tetapi ini bukan hanya 200 penunggak. Yang menunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam media gathering Kemenkeu di Bogor, Sabtu (12/10/2025).

Yon menjelaskan bahwa 200 WP yang disebut sebelumnya merupakan kelompok wajib pajak dengan nilai tunggakan besar atau kategori “super rich”, dengan total mencapai Rp 60 triliun. Namun, di luar kelompok itu, masih banyak penunggak pajak lain dengan nominal yang lebih kecil.

Menurutnya, proses penagihan terhadap para penunggak pajak kerap menemui hambatan, seperti perusahaan yang sudah pailit, tunggakan lama yang belum terselesaikan, atau kasus yang membutuhkan pendalaman lanjutan.

“Secara teknis, penagihan piutang dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi bisa juga langsung ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila diperlukan,” ujarnya.

Yon menambahkan bahwa DJP akan terus melakukan upaya penagihan hingga akhir 2025 untuk menekan jumlah piutang pajak yang masih tertunggak. “Ini (penagihan piutang pajak) akan kita kelola sampai akhir 2025. Kita selesaikan mana yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penagihan pajak merupakan bagian dari proses bisnis rutin DJP. Setiap KPP memiliki kepala seksi penagihan yang bertugas melakukan upaya penagihan piutang pajak secara berkala.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 60 triliun dari 200 wajib pajak besar. Dari total tersebut, pemerintah baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp 7 triliun.

Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan terus mengejar para penunggak pajak demi memperkuat penerimaan negara dan menjaga stabilitas fiskal. Ia menargetkan sebagian besar tagihan pajak dapat tertagih menjelang akhir tahun 2025.