JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 41 narapidana dengan kategori risiko tinggi resmi dipindahkan ke pulau penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (13/10/2025).
“Mereka diberangkatkan dari Jakarta dan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 05.30 WIB pagi tadi. Selanjutnya, mereka ditempatkan di lima lembaga pemasyarakatan berbeda,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso.
Proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur standar yang berlaku. Dari jumlah tersebut, 15 napi ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Security Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, serta 1 orang di Lapas Permisan. Seluruhnya telah melalui pengecekan administrasi dan dinyatakan lengkap.
Mardi menambahkan, para warga binaan akan menjalani program pembinaan sekaligus pengawasan ketat berdasarkan hasil asesmen risiko.
“Tujuan pemindahan ini bukan hanya soal keamanan, tetapi juga pembinaan. Kami berharap para narapidana kategori high risk dapat menyadari kesalahannya dan bersedia mengikuti seluruh aturan pemasyarakatan yang berlaku,” tegasnya.














