Bea Cukai Langsa Gerebek Rokok Ilegal di Aceh Timur, 14.100 Batang Disita

JurnalPatroliNews Langsa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Langsa menyita sebanyak 14.100 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat penjualan eceran (TPE) di Kabupaten Aceh Timur. Rokok tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa operasi pengawasan difokuskan di dua wilayah, yakni Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi, yang telah menjadi sasaran utama kegiatan penindakan.

“Hasil operasi mencatat pengamanan sebanyak 705 bungkus rokok atau setara 14.100 batang dari berbagai merek tanpa pita cukai,” ujar Dwi, Selasa (14/10/2025).

Atas temuan tersebut, pihak Bea Cukai Langsa menerbitkan lima surat bukti penindakan (SBP). Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur untuk didokumentasikan sebagai bukti resmi.

Dwi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak yang luas.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh membayar cukai,” jelasnya.

Menurut Dwi, langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi menggerus kas negara dan merusak iklim usaha yang berkeadilan.

“Kami mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam operasi ini. Ke depan, kami berharap kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus ditingkatkan guna memberantas rokok ilegal dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.