JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pembahasan terkait formula dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum regional tahun 2026 terus berjalan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya tengah melakukan dialog intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kalangan pengusaha hingga serikat pekerja.
“Kami sedang menyiapkan regulasi mengenai upah minimum. Prosesnya masih berjalan dan sedang kami bahas bersama semua pihak,” ujar Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, peraturan yang akan diterbitkan nanti menjadi dasar hukum baru dalam penetapan UMP 2026.
Sebelumnya, pengaturan upah minimum tahun 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Regulasi tersebut mencakup mekanisme penetapan dan pemberlakuan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral.
Menurut Yassierli, sejumlah pihak yang telah diajak berdialog di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), berbagai serikat pekerja, serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
“Kemarin sudah rapat, hari ini dan seterusnya kita lanjutkan pembahasan untuk memfinalisasi regulasinya,” imbuhnya.
Menaker berharap, proses dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat menghasilkan formula UMP 2026 yang adil dan berimbang. Ia menegaskan, pendekatan partisipatif menjadi kunci agar kebijakan yang diambil dapat diterima semua pihak.
“Dialog ini penting agar keputusan yang diambil bukan hanya adil, tapi juga realistis dan bisa diterapkan di seluruh daerah,” ujarnya.
Adapun pengumuman resmi UMP 2026 dijadwalkan paling lambat pada November 2025, sesuai dengan ketentuan waktu penetapan tahunan yang berlaku.














