KPK Sita Dokumen dan Mobil dari Kediaman Eks Sekjen Kemnaker

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti terkait penyidikan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menelusuri kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

“Penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan dan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut,” kata Budi, dikutip Minggu, 2 November 2025.

Selain berkas, KPK juga menyita satu unit mobil.
Menurut Budi, penyitaan kendaraan tersebut merupakan upaya awal untuk mendukung proses pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus ini.

Penetapan Heri sebagai tersangka dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan pihak lain sebagai tersangka. Mereka antara lain:

  • Suhartono — Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023)
  • Haryanto — Direktur PPTKA Kemnaker (2019–2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025)
  • Wisnu Pramono — Direktur PPTKA Kemnaker (2017–2019)
  • Devi Angraeni — Direktur PPTKA Kemnaker (2024–2025)
  • Gatot Widiartono — Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK (2019–2021), PPK PPTKA (2019–2024), dan Koordinator Analisis & Pengendalian TKA (2021–2025)
  • Putri Citra Wahyoe
  • Jamal Shodiqin
  • Alfa Eshad

Tiga nama terakhir merupakan staf Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2019–2024.