Adam Damiri Dijadwalkan Ikuti Sidang Perdana PK di PN Jakarta Pusat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang awal permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri (Persero) akan digelar pada Kamis, 6 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan bernomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST itu akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menyampaikan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu, 5 November 2025, bahwa kliennya akan hadir secara langsung pada persidangan tersebut.

Deolipa menjelaskan bahwa Adam Damiri bakal diberangkatkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, menuju PN Jakarta Pusat pada Kamis pagi. Ia menilai kehadiran tersebut merupakan wujud komitmen moral sekaligus tekad kliennya dalam menegakkan kebenaran.

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008–2016 itu saat ini sedang menjalani vonis 16 tahun penjara atas kasus korupsi Asabri.

Deolipa menambahkan, di usia 76 tahun, hukuman tersebut dirasa setara dengan hukuman mati. Namun, semangat Adam Damiri masih kuat untuk terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

Diketahui, permohonan PK telah diajukan tim kuasa hukum Adam Damiri ke PN Jakarta Pusat sejak Kamis, 16 Oktober 2025.