Terungkap! KPK Sebut Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Setoran Berulang dari Dinas PUPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan secara berulang sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di wilayah Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025).

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,6 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

“Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya. Jadi, sebelum OTT dilakukan, diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR untuk proyek-proyek tertentu.

Dalam pelaksanaannya, terdapat praktik pemberian jatah kepada kepala daerah melalui dua orang kepercayaannya, yakni Tata Maulana dan Deni M. Nursalam.

“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modus yang kami temukan,” tegas Budi.

KPK diketahui masih memeriksa secara intensif sepuluh orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, turut diperiksa Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua orang kepercayaan Gubernur, Tata Maulana (TM) dan Deni M. Nursalam (DMN).

Beberapa di antara mereka disebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pimpinan dan penyidik KPK.

Namun, Budi belum mengungkap secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk apakah Abdul Wahid termasuk di antaranya.

“KPK akan memaparkan detail perkara dalam konferensi pers pada hari ini, Rabu (5/11/2025),” kata Budi.

Selain uang tunai rupiah, KPK juga mengamankan mata uang asing berupa dolar AS dan pound sterling. Total uang yang disita mencapai Rp 1,6 miliar yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan dari pejabat Dinas PUPR kepada kepala UPT dan kemudian diserahkan kepada Gubernur Riau melalui dua orang kepercayaannya.