MKD Aktifkan Kembali Uya Kuya dan Adies Kadir, Sahroni Cs Dikenai Sanksi Nonaktif

JurnalPatroliNews – Jakarta -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ahmad Sahroni dan beberapa anggota dewan lainnya tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan sebagian anggota DPR yang sempat dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi nonaktif dengan durasi tertentu.

Dalam hasil sidang tersebut, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Bahkan, Adies Kadir dikembalikan ke posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu, tiga anggota lainnya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif sementara. Durasi sanksi yang dijatuhkan berbeda-beda, yakni enam bulan untuk Sahroni, empat bulan untuk Eko Patrio, dan tiga bulan untuk Nafa Urbach.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil secara mufakat karena para anggota dewan tersebut dinilai menjadi korban dari penyebaran video yang menyesatkan.

Video itu sempat menggambarkan mereka seolah berjoget menanggapi isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan,” ujar Adang.

Adang menegaskan, MKD menilai perlu adanya kehati-hatian lebih dari para anggota DPR dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku publik sebagai representasi rakyat.

Selain itu, selama masa nonaktif, para anggota DPR yang dijatuhi sanksi tidak akan menerima hak keuangan.

Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat terhadap perilaku para wakil rakyat.