JurnalPatroliNews – Jakarta -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan memberikan teguran kepada rumah sakit yang menolak memberikan perawatan kepada warga Baduy bernama Repan, hanya karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono seusai memantau kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis di Panti Sosial Tresna Werda Budi Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
“Ke depannya, agar kejadian tidak terulang, rumah sakit yang menolak akan kami beri teguran,” ujar Dante.
Ia menjelaskan, Kemenkes akan memperbaiki sistem pelayanan di seluruh rumah sakit Indonesia agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Sebenarnya hak kesehatan itu adalah hak semua masyarakat di Indonesia, baik yang dengan nomor induk kependudukan (NIK) maupun tanpa NIK. Ini hanya soal administrasi,” tambahnya.
Dante menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut agar Repan, remaja warga Baduy berusia 16 tahun yang menjadi korban pembegalan, bisa segera mendapatkan perawatan yang layak.
“Yang paling penting adalah subjeknya, yaitu pasiennya harus segera ditangani,” tandasnya.
Menurut Dante, kendala administrasi sering muncul di sistem rumah sakit, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak pasien. Fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan terlebih dahulu sebelum urusan administrasi diselesaikan.
Sebelumnya, Repan, warga Baduy Dalam, menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat. Saat dibawa ke salah satu rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Repan dikabarkan ditolak pihak rumah sakit karena tidak memiliki KTP.
Kemenkes memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dan mengevaluasi sistem pelayanan rumah sakit agar seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat, memperoleh hak yang sama atas layanan kesehatan.














