JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai kebakaran yang menimpa rumah Khamozaro Waruwu, hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (4/11/2025), patut menjadi perhatian serius publik.
Menurut Praswad, kebakaran tersebut bukanlah peristiwa biasa, melainkan patut diduga sebagai bentuk teror terhadap penegak hukum yang tengah menangani perkara besar korupsi.
“Konteks waktu dan posisi strategis hakim dalam perkara besar ini membuat peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebetulan semata.
Ini adalah bentuk teror nyata kepada penegak hukum, kepada pejuang pemberantasan korupsi. Kasus ini harus menjadi perhatian serius publik,” ujar Praswad saat dihubungi media, Kamis (6/11/2025).
Hakim Khamozaro saat ini memimpin persidangan kasus korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Rumah yang terbakar berada di Komplek Taman Harapan Indah, Medan, dan ruang kerja hakim dilaporkan ikut terbakar.
Praswad menuturkan, hakim Khamozaro dikenal kritis dan berani menggali lebih dalam dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Dalam beberapa sidang, Khamozaro bahkan menyoroti pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 yang menjadi dasar proyek jalan senilai lebih dari Rp150 miliar.
Bahkan, lanjut Praswad, hakim tersebut pernah meminta agar pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut, termasuk pejabat tinggi di Sumut, dihadirkan di persidangan.
“Tindakan itu menunjukkan keberanian seorang hakim dalam menegakkan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum sekalipun memiliki kekuasaan politik besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Praswad meminta kepolisian mengusut tuntas sumber api dan memastikan tidak ada unsur kesengajaan di balik kebakaran ini.
Ia juga mendesak KPK dan Mahkamah Agung (MA) menjamin perlindungan bagi hakim-hakim yang menangani kasus korupsi besar agar tidak bekerja di bawah tekanan.
“Peristiwa ini menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam melindungi integritas peradilan dan menjaga independensi hakim. Jangan sampai keberanian hakim seperti Khamozaro Waruwu yang berupaya menegakkan keadilan justru dibalas dengan intimidasi dan teror,” pungkas Praswad.












