JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada mantan Presiden Joko Widodo. Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi.
Di antara para tersangka, turut disebut nama Roy Suryo, Menteri Pemuda dan Olahraga.
Ketua Umum Pasbata Prabowo, David Febrian, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian, khususnya terhadap penetapan Roy Suryo dan pihak lain sebagai tersangka. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan kehati-hatian dan integritas yang dijaga oleh penyidik Polda Metro Jaya di bawah komando Irjen Pol Asep Edi Suheri.
“Saya memberikan apresiasi mendalam kepada Polri, terutama kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri,” ujar David di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
David juga menyuarakan dukungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dianggap berhasil mempertahankan Polri sebagai lembaga yang profesional dan transparan.
“Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah simbol ketegasan dan keadilan. Mereka menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat tetap tenang, tidak terhasut oleh informasi yang menyesatkan, dan percaya pada proses hukum yang berjalan.
“Masyarakat harus bijak. Jangan mudah terseret isu. Polri bekerja profesional, dan kita patut mendukung sikap tegas mereka,” ujarnya.














