Polisi Ringkus Sindikat Penipuan Berkedok Mata Elang, Puluhan Motor Raib

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang beraksi dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang”.

Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan warga yang menjadi korban perampasan kendaraan oleh orang yang mengaku petugas lembaga pembiayaan.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, para pelaku ditangkap di rumah dan penginapan yang digunakan sebagai tempat persembunyian.

“Kelima pelaku kita amankan di rumah dan penginapan yang digunakan sebagai tempat persembunyian. Mereka tidak berkutik saat ditangkap,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (7/11/2025).

Kelima pelaku yang ditangkap yakni Irvan Desmantia (31), Ibnu Setiadi (40), Davin Manopo (42), Puja Permana (38), dan Frezza Poncoario (34).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14 unit sepeda motor hasil rampasan dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk mencegat korban di jalan.

Menurut Niko, komplotan ini mengaku bekerja untuk sejumlah lembaga pembiayaan. Mereka biasanya berpatroli di jalanan dan menghentikan pengendara motor secara acak dengan alasan mengecek tunggakan cicilan.

“Modusnya, mereka berpura-pura melakukan penarikan unit karena menunggak. Korban yang percaya kemudian diarahkan untuk ikut ke kantor pembiayaan, tetapi setelah sampai, motor korban langsung dibawa kabur,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kelompok ini menggunakan aplikasi pendeteksi data kendaraan kredit macet sebagai alat menentukan target. Sindikat tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari satu tahun dan menggasak sedikitnya 50 unit sepeda motor.

“Setiap motor hasil rampasan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp2 juta per unit,” tambah Niko.

Kini para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi juga masih memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.