JurnalPatroliNews – Jakarta – Isu dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali mencuat. Lembaga Wira Bhakti Nusantara (WIBARA) melalui Ketua II Bidang Pengawasan Badan Publik, M. Andryansyah M.Z, mengungkapkan pihaknya telah secara resmi melaporkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Unit Tipikor Polres Kabupaten Tangerang, dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus gratifikasi dan suap.
“BPP WIBARA telah melaporkan beberapa OPD di Pemerintahan Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri dan Unit Tipikor Polres terkait dugaan gratifikasi atau suap,” ujar Andryansyah M.Z dalam keterangan persnya di kantor BPP WIBARA, Legok, Tangerang.
Menurut Andryansyah, terdapat tiga kepala kantor kecamatan dan lima kepala dinas/badan yang masuk dalam laporan awal tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan jumlah OPD yang dilaporkan akan bertambah seiring berkembangnya hasil investigasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah modus dugaan korupsi yang ditemukan, antara lain praktik persekongkolan jahat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Penyedia dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta dugaan penerimaan cashback, diskon, dan praktik pinjam perusahaan untuk memenangkan tender tertentu.
“Modus yang paling banyak kami temukan adalah persekongkolan antara PA, KPA, PPK dengan penyedia. Termasuk dugaan penerimaan fee atau cashback dari kontraktor. Bahkan ada laporan tentang pinjam perusahaan untuk proyek-proyek tertentu,” ungkapnya.
Andryansyah menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas. WIBARA juga berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami pastikan semua laporan yang sudah disampaikan ke aparat penegak hukum akan kami kawal sampai selesai,” tegasnya menutup pernyataan pers.














