JurnalPatroliNews – Jakarta – Setidaknya sembilan perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) disebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka antara lain Komjen Pol Rudy Heriyanto (Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan), Komjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Lemhannas), dan Komjen Pol Nico Afinta (Sekjen Kemenkumham).
Nama lainnya yang turut disebut ialah Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo (Wakil Kepala BSSN), Komjen Pol I Ketut Suardana (Irjen BP2MI), Komjen Pol Putu Jaya Danu Putra (Irjen Kemendag), Komjen Pol Eddy Hartono (Kepala BNPT), Komjen Pol Muhammad Iqbal (Sekjen DPD), serta Komjen Pol Setyo Budiyanto (Ketua KPK).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan perwira polisi aktif menduduki jabatan sipil dengan dalih penugasan kapolri.
“Rumusan pasal sudah jelas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasan undang-undang tidak boleh menambah norma baru,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (13/11/2025).
Permohonan uji materi tersebut diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai penjelasan pasal menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi aparat aktif mengisi jabatan strategis di lembaga sipil.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penjelasan suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan norma pokoknya.
Frasa dalam penjelasan dianggap menimbulkan ambiguitas dan membahayakan prinsip netralitas aparatur negara.
“Penjelasan tersebut tidak memperjelas pasal, tetapi menimbulkan tafsir baru yang menyimpang. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara,” ujar Ridwan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh jabatan di luar lingkungan Polri hanya dapat ditempati oleh anggota kepolisian yang telah melepaskan status kedinasannya, baik melalui pengunduran diri maupun pensiun.
Mahkamah menilai aturan tersebut penting untuk menjaga profesionalitas aparatur negara dan memastikan kompetisi jabatan publik berjalan adil.
Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Soleman Ponto, menyebut jumlah anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi mencapai sekitar 4.351 orang.
Menurutnya, penempatan ribuan personel tersebut pada jabatan sipil berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil menduduki posisi strategis di pemerintahan maupun lembaga negara.














