JurnalPatroliNews – Jakarta – Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman menetapkan sepasang mahasiswa sebagai tersangka setelah meninggalkan seorang bayi laki-laki di teras rumah warga di Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan bayi tersebut berada di dalam kardus bersama secarik surat yang menyebutkan bahwa bayi akan dijemput kembali setelah satu tahun.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan bahwa bayi ditemukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Seorang saksi mendengar suara rengekan dari luar rumah, dan ketika mengecek sumber suara, ia menemukan kardus berisi bayi lengkap dengan pampers dan pakaian bayi.
Bayi laki-laki itu memiliki panjang 47 cm dan berat 2,26 kg, ditemukan dalam posisi miring di dalam kardus. Warga kemudian melapor ke Bidan Desa Wedomartani dan Polsek Ngemplak.
Bayi dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan dipastikan dalam kondisi stabil.
Penyelidikan cepat dilakukan hingga mengarah pada sepasang mahasiswa berinisial JHS (22) asal Biak Utara, Papua, dan FUH (22) asal Sorong, Papua Barat. Keduanya ditangkap di kos masing-masing tanpa perlawanan.
Menurut AKP Mateus, pasangan tersebut meninggalkan bayi bukan untuk ditelantarkan, melainkan dengan maksud menitipkan sementara.
Dari keterangan para pelaku dan surat yang ditinggalkan, mereka berencana mengambil kembali bayi tersebut satu tahun kemudian setelah merasa lebih siap merawat.
Meski demikian, tindakan keduanya dinilai sangat membahayakan keselamatan bayi karena ditinggalkan di tempat terbuka tanpa pengawasan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kardus tempat bayi ditemukan, satu bungkus pampers, dan dua potong pakaian bayi.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sleman. Mereka dijerat Pasal 77B Juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP terkait penelantaran anak.














