JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa pengawasan koperasi di Indonesia kini tidak hanya berfokus pada langkah kuratif dan preventif, tetapi juga harus memiliki perspektif ke depan.
Pendekatan ini dinilai penting agar koperasi mampu menjadi sokoguru perekonomian nasional dalam lima tahun mendatang.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, didampingi Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto, di Jakarta, Jumat (14/11).
Herbert menjelaskan, koperasi yang sehat harus mampu menunjukkan kinerja usaha dan pembiayaan yang dipilih masyarakat, bukan menjadi pilihan terakhir setelah lembaga keuangan lainnya. “Kondisi saat ini, stigma koperasi masih belum sepenuhnya baik,” ujarnya.
Untuk itu, Kemenkop melakukan sejumlah langkah strategis, seperti rebranding koperasi, perbaikan tata kelola, serta percepatan digitalisasi.
Herbert berharap berbagai upaya tersebut dapat mengangkat kembali citra koperasi di mata publik. “Pengawasan juga terus diperkuat,” imbuhnya.
Salah satu fokus utama Kemenkop adalah penatausahaan, termasuk penguatan kelembagaan pengawasan. Dalam kerangka regulasi, pemerintah tengah menyusun RUU Perkoperasian baru untuk menggantikan aturan lama yang dinilai tidak lagi relevan.
Dengan hadirnya undang-undang baru, akan ada penyesuaian standar dan prosedur, terutama terkait keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Herbert, penyesuaian sangat diperlukan karena dalam UU 17/2014 urusan koperasi desa/kelurahan masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Di sisi lain, unit usaha simpan pinjam (USP) juga menjadi perhatian penting. USP diharapkan menerapkan standar dan kriteria yang konsisten, termasuk terkait bunga simpanan dan pinjaman, untuk mencegah gagal bayar dan menjaga kualitas Non-Performing Loan (NPL).
Kemenkop juga menyoroti pentingnya pemberdayaan pengawas koperasi. Selama ini, peran pengawas dinilai kurang mendapat perhatian, padahal kedudukannya sejajar dengan ketua koperasi.
“Mindset ini harus diubah,” kata Herbert. Pengawas memiliki peran strategis dalam memberikan catatan, teguran, hingga temuan kepada pengurus.
Selain itu, pembenahan juga menyasar anggota koperasi sebagai pemilik sah organisasi. Herbert menekankan bahwa koperasi bukan milik ketua atau pengurus, melainkan seluruh anggota. Karena itu, edukasi hingga penerapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang baik perlu terus didorong.
Kemenkop juga memperkuat peningkatan kapasitas melalui pelatihan bagi pengurus, pengawas, dan anggota. Menurut Herbert, pelatihan merupakan kunci keberhasilan koperasi di seluruh dunia, dan harus dilakukan secara masif serta terstruktur.
Tak kalah penting, pemerintah menekankan pembangunan ekosistem usaha dan keuangan yang lebih kuat. Herbert meyakini koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih dan koperasi eksisting lainnya, dapat benar-benar menjadi sokoguru perekonomian jika dikelola secara profesional dan terstandar.














