LPG 3 Kg Bakal Satu Harga! Siap-siap, Aturan Baru ESDM Segera Diteken!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengebut penyelesaian revisi regulasi LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) yang akan menjadi dasar penerapan skema “satu harga” secara nasional. Kebijakan ini digadang-gadang mampu merapikan rantai distribusi hingga level terbawah serta mengurangi kesenjangan harga di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa proses finalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 kini memasuki tahap akhir. Targetnya, regulasi anyar ini dapat diteken sebelum memasuki tahun 2026.

“Kami sedang merampungkan revisi Perpres LPG bulan ini. Pengaturan baru akan mengurai distribusi sampai pada sub-pangkalan, agar tata kelola penyaluran LPG 3 kg lebih tertib dan tepat sasaran,” ujar Laode saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Menuju Skema LPG 3 Kg Satu Harga

Laode menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut sekaligus membuka jalan bagi penetapan harga LPG 3 kg yang seragam seperti program BBM Satu Harga. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan disparitas harga yang selama ini terjadi antarwilayah.

“Ke arah itu memang tujuannya,” ujarnya ketika ditanya mengenai wacana harga LPG yang akan distandarkan nasional.

Namun pemerintah memastikan penerapannya dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan gejolak pasokan maupun hambatan operasional. Beberapa wilayah menjadi kandidat awal uji coba, termasuk Jabodetabek.

“Kami mengambil pelajaran dari implementasi BBM satu harga. Untuk LPG akan ada tahapan yang lebih hati-hati, mungkin dimulai dari wilayah tertentu terlebih dulu,” tambahnya.

Harga LPG di Lapangan

Berdasarkan penelusuran di wilayah Tangerang Selatan, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg masih dipatok Rp19.000 di pangkalan resmi seperti Pangkalan LPG Ayanih. Sementara di tingkat pengecer atau sub-pangkalan, harga dapat mencapai Rp22.000 per tabung karena disertai biaya pengantaran.

Harga LPG nonsubsidi juga tercatat stagnan dibanding bulan lalu. Di pengecer tingkat sub-pangkalan Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual Rp110.000, sedangkan LPG 12 kg di kisaran Rp210.000 per tabung.

Jika dibandingkan dengan harga resmi Pertamina, nilai tersebut memang lebih tinggi karena pengecer memasukkan komponen distribusi dan logistik. Pertamina sendiri menetapkan harga LPG nonsubsidi di tingkat agen berdasarkan wilayah, yang hingga kini masih mengacu pada penyesuaian tahun 2023.

Struktur Harga LPG Nonsubsidi Pertamina

Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat misalnya, harga LPG nonsubsidi tingkat agen tercatat:

LPG 5,5 kg: Rp90.000

LPG 12 kg: Rp192.000

Sementara harga tertinggi terjadi di kawasan Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua dengan banderol:

LPG 5,5 kg: Rp117.000

LPG 12 kg: Rp249.000

Reformasi Distribusi LPG Menjadi Agenda Prioritas

Dengan revisi regulasi yang segera rampung, pemerintah berharap tata kelola distribusi LPG 3 kg dapat semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Skema satu harga yang tengah disiapkan pun diharapkan mampu menciptakan keadilan energi bagi masyarakat kecil di seluruh Indonesia.