Tunggakan Rp 119 Miliar, 310 Wajib Pajak di Sumut Resmi Diblokir

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 310 wajib pajak yang memiliki total tunggakan senilai Rp 119 miliar.

Aksi penegakan ini dilakukan pada Kamis (30/10/2025) melalui kerja sama dengan dua bank di Kota Medan.

Dalam keterangan resmi DJP, pemblokiran tersebut melibatkan sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Tindakan ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tetap tidak menyelesaikan kewajibannya meski telah diberikan surat teguran hingga surat paksa.

“Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya meski telah menerima surat teguran dan surat paksa,” tulis DJP dalam keterangannya, Minggu (15/11/2025).

DJP menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif yang dijalankan Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pelaksanaan pemblokiran secara serentak dinilai lebih efisien, memperkuat koordinasi antar-KPP, serta mengurangi pengulangan proses komunikasi dengan pihak perbankan.

“Tindakan pemblokiran ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya dan terhindar dari penagihan aktif,” lanjut DJP.

Pemblokiran rekening ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 mengenai tata cara pemblokiran rekening oleh bank atas permintaan DJP.

“Sesuai Pasal 29 dan 30 PMK, bank wajib menahan dana sebesar pajak terutang dan biaya penagihan bagi wajib pajak yang tercantum dalam permintaan pemblokiran,” tutup keterangan tersebut.