Gunakan HP Saat Berkendara? Siap-Siap Denda Rp 750 Ribu di Operasi Zebra

JurnalPatroliNews – Jakarta – Operasi Zebra 2025 kembali digelar oleh Korlantas Polri sebagai langkah strategis meningkatkan keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.

Operasi penertiban nasional yang berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025 ini tidak hanya fokus pada edukasi, tetapi juga penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang menjadi pemicu utama kecelakaan.

Dengan durasi dua pekan penuh, masyarakat diminta lebih disiplin karena setiap jenis pelanggaran sudah memiliki acuan denda yang jelas. Pada tahun ini, kepolisian menyoroti sejumlah pelanggaran yang paling sering memicu insiden di jalan raya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Kebiasaan ini dianggap sangat berbahaya karena dapat menghilangkan konsentrasi pengemudi hanya dalam hitungan detik. Pelanggar bahkan terancam denda maksimal Rp 750.000.

Pengendara yang belum cukup umur atau tidak memiliki SIM juga mendapat perhatian khusus. Minimnya pengalaman berkendara membuat kelompok ini lebih rentan mengalami kecelakaan.

Kewajiban memakai helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil turut diperketat karena keduanya terbukti mampu menyelamatkan nyawa dalam kecelakaan.

Selain itu, polisi juga akan menindak pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol. Konsumsi alkohol dapat mengurangi refleks dan mengganggu pengambilan keputusan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

Kepolisian juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK. Dokumen tersebut menunjukkan identitas, legalitas, serta kepemilikan kendaraan. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan, termasuk pelat kecil, modifikasi, stiker, hingga penyamaran, juga masuk dalam daftar pelanggaran prioritas.

Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, fokus Operasi Zebra 2025 adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Langkah ini dianggap sangat penting untuk menekan angka kecelakaan yang cenderung meningkat pada akhir tahun.

Sebelum melihat daftar lengkap denda, terdapat dua pelanggaran yang perlu diwaspadai karena dendanya cukup berat. Pertama, penggunaan ponsel saat mengemudi yang terancam denda hingga Rp 750.000.

Kedua, pelanggaran melawan arus yang dendanya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan: bagi pengendara motor dapat dikenai denda hingga Rp 500.000, sementara pengemudi mobil bisa didenda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan hingga empat bulan.

Daftar Pelanggaran dan Denda Tilang Operasi Zebra 2025 (UU LLAJ):

Menggunakan ponsel saat berkendara menurut Pasal 283 UU LLAJ, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan hingga tiga bulan.

Tidak memiliki SIM atau belum cukup umur melanggar Pasal 281 dengan ancaman denda hingga Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal empat bulan.

Tidak memakai helm SNI bagi pengendara maupun penumpang motor, sesuai Pasal 291 ayat (1), dengan denda hingga Rp 250.000 atau kurungan satu bulan.

Tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289, yang dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.

Mengemudi dalam pengaruh alkohol termasuk pelanggaran Pasal 293 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan hingga tiga bulan.

Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK melanggar Pasal 288 ayat (1), dengan ancaman denda hingga Rp 500.000.

Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM merupakan pelanggaran Pasal 288 ayat (2), dengan denda maksimal Rp 250.000.

Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, dimodifikasi atau disamarkan, melanggar Pasal 280 dengan denda hingga Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Operasi Zebra 2025 menjadi momentum penting bagi seluruh pengguna jalan untuk kembali menegakkan disiplin berkendara. Dengan daftar denda yang semakin jelas dan penindakan yang diperketat, diharapkan potensi kecelakaan dapat ditekan secara signifikan di akhir tahun.