JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR merespons sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dijadwalkan disahkan pada Selasa (18/11/2025), termasuk ketentuan penahanan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan penahanan dalam revisi KUHAP justru memberikan batasan lebih ketat dan terukur dibanding ketentuan yang berlaku saat ini. Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons kritik yang menyebut revisi KUHAP berpotensi memperbesar kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Habiburokhman, KUHAP lama masih mengandalkan pertimbangan subjektif penyidik, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Ruang subjektivitas itulah yang dinilai membuka peluang interpretasi terlalu luas.
“Dalam KUHAP yang baru, indikatornya jauh lebih jelas dan bisa dibuktikan,” ujarnya dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat tindakan konkret dari tersangka, misalnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan palsu, menghalangi proses penyidikan, atau mencoba melarikan diri.
Selain itu, upaya mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, maupun memengaruhi saksi juga menjadi indikator tambahan.
“Semua poin itu dapat diverifikasi secara objektif, termasuk tindakan yang masuk kategori obstruction of justice,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa revisi KUHAP diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas penegakan hukum. “Justru ini agar kewenangan penahanan tidak lagi semata bergantung pada subjektivitas, tetapi pada parameter yang terukur,” ujarnya.














